Saksi Ahli MUI Jelaskan Makna "Aulia" Disidang Ahok

WARTAHOT – Anggota komisi fatwa MUI, Hamdan Rasyid, sebagai saksi ahli di sidang penistaan agama memastikan bahwa kata “aulia” dalam surat Al Maidah ayat 51 artinya pemimpin.

“Di situ tegas, aulia di sini adalah Wali, artinya pemimpin dan sudah diserap dalam bahasa Indonesia sebagai Wali Kota atau Wali Nikah,” ujarnya dalam sidang lanjutan yang digelar di Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, hari ini.

Jaksa penuntut umum (JPU), hari ini menghadirkan empat saksi di sidang kesembilan Ahok. Dua di antaranya nelayan Kepulauan Seribu, dan dua lainnya saksi ahli. Mereka adalah ahli dari laboratorium forensik Bareskrim Polri, AKBP Muhammad Nuh dan anggota komisi fatwa MUI Hamdan Rasyid.

Hamdan sempat ditolak kehadirannya oleh tim pengacara Ahok, meski kemudian majelis hakim memutuskan agar sidang tetap mendengarkan keterangannya.

Hamdan yang juga dosen UIN ini juga menjelaskan bahwa aulia sebagai pemimpin yang dimaksud dalam surat Al Maidah bukan hanya pemimpin keagamaan, melainkan semua hal. Sebab, kata dia, Islam tidak memisahkan urusan agama dengan urusan pemerintahan.

“Islam itu tidak memilah-milah antara akhirat dan dunia,” ujar Hamdan.

Hakim juga menanyakan apakah ada yang mengartikan kata “aulia” dengan “teman setia”. Hamdan mengatakan, selama ini dia belum menemukan terjemahan aulia menjadi teman setia. Meski demikian, terjemahan aulia menjadi teman setia tidak mengubah makna ayat tersebut.

“Kalau teman setia saja tidak boleh, apalagi jadi pemimpin,” ujar Hamdan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

+ 50 = 54