WARTAHOT – Anggota MUI yang menjadi saksi ahli di sidang penistaan agama Ahok, Hamdan Rasyid, meminta izin kepada majelis hakim untuk memberikan tausiah tentang kematian dan murka Allah jika terjadi ketidakadilan.
“Mohon ini jadi pertimbangan. Kita sadar hidup kita cuma sebentar. Sebentar lagi kita wafat, tanggung jawab kita di akhirat, di dalam kubur kita harus pikirkan. Jadi saya mohon supaya adil semuanya,” ungkap Hamdan di sidang lanjutan perkara penistaan agama di Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, hari ini.
Tim pengacara Ahok sempat menolak kehadiran anggota komisi fatwa MUI itu memberikan keterangan sebagai saksi ahli karena dianggap rawan konflik kepentingan. Namun, majelis hakim tetap mempersilakan Hamdan berbicara sebagai saksi ahli.
JPU hari ini menghadirkan empat saksi di sidang ke sembilan Ahok. Dua di antaranya nelayan Kepulauan Seribu, dan dua lainnya saksi ahli. Mereka adalah ahli dari laboratorium forensik Bareskrim Polri, AKBP Muhammad Nuh dan anggota komisi fatwa MUI Hamdan Rasyid.