WARTAHOT – Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama kembali melaporkan saksi pelapor ke Polda Metro Jaya. Alasan pelaporan, lagi-lagi, adalah dugaan pemberian keterangan palsu di persidangan.
Senin malam ini (6/2), saksi yang dilaporkan adalah M. Asroi Saputra. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/651/II/2017/PMJ/Dit Reskrimun, Asroi dituduhkan Pasal 242 KUHP tentang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.\
Salah satu pengacara Basuki alias Ahok, I Wayan Sudirta, mengatakan Asroi diduga memberikan keterangan palsu saat mengaku dirinya mewakili umat muslim sedunia dalam melaporkan pidato Ahok.
“Dia (Asroi) menyatakan bahwa umat muslim seluruh dunia merasa tersakiti dengan pernyataan Ahok. Ketika kami tanya di persidangan, ‘benarkah saudara diberi mandat oleh umat muslim seluruh dunia untuk melakukan pelaporan?’ dia tidak bisa jawab,” ujar Wayan di Polda Metro Jaya, Senin (6/2).
Untuk memastikan kebenaran pernyataan itu, menurut Wayan, pihaknya mengirimkan surat ke beberapa negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam.