Pengedar Uang Palsu Ditangkap Di Depok

WARTAHOT – Petugas Polsek Sawangan, Depok, Jawa Barat, menangkap seorang pria yang mengedarkan uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp100 ribu.

“Ada informasi masyarakat bahwa di ruko yang disewa pelaku kerap menjadi tempat peredaran penjualan uang palsu,” ujar Kapolsek Sawangan Kompol Sutarjo, seperti dikutip dari Tribratanews.

Pelaku bernama MJ (45) ditangkap setelah polisi melakukan penyamaran sebagai konsumen untuk transaksi dengan pelaku. Setelah pelaku menawarkan uang palsu dengan harga yang telah disesuaikan langsung dicokok. “Dari keterangan pelaku upal tersebut dikirim ke sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek. Dengan perbandingan jual untuk Rp 30 juta upal, tersangka menjualnya dengan harga Rp 5 juta,” kata Kompol Sutarjo.

Petugas masih mendalami ada praktek penipuan yang dilakukan tersangka dengan modus penggandaan uang. “Kemungkinan peredaran upal tersangka tidak hanya di wilayah Jabodetabek saja, ada kemungkinan daerah lainnya juga ada,” kata Sutarjo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 + 5 =