Alhamdulillah, Banding Trump Ditolak Warga Umat Muslim Tetap Bisa Masuk AS

WARTAHOT – Pengadilan Amerika Serikat menolak banding pemerintah Donald Trump yang meminta larangan masuk warga dari tujuh negara Muslim kembali diberlakukan. Banding diajukan segera setelah Hakim Federal James Robart menangguhkan keputusan eksekutif Trump karena dinilai inkonstitusional.

Dalam pernyataannya, pengadilan banding AS tidak hanya menolak permintaan Donald Trump, namun meminta kubu Trump untuk menjelaskan lebih rinci alasan pelarangan masuk warga dari tujuh negara Muslim, yaitu Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah, dan Yaman.
Pengacara pemerintah Noel Francisco pada Sabtu malam waktu AS (5/2) seperti dikutip Associated Press mengatakan presiden memiliki wewenang untuk menentukan siapa yang boleh masuk atau tinggal di Amerika Serikat.
“Kekuatan untuk mengusir atau menolak orang asing adalah wewenang kedaulatan dasar, yang didelegasikan oleh Kongres kepada cabang eksekutif pemerintahan yang imun dari kendali pengadilan,” ujar Fransisco.
Pengadilan banding kemudian meminta pihak Robart untuk segera merespons pernyataan tersebut dan Kementerian Kehakiman untuk juga melancarkan respons balik per Senin mendatang.
Robart dalam keputusannya Jumat lalu mengatakan kebijakan Trump berdampak buruk bagi pendidikan, lapangan pekerjaan, bisnis, hubungan antarkeluarga dan kebebasan perjalanan.
Akibat keputusan ini, perintah larangan masuk Donald Trump ditangguhkan hingga waktu yang belum ditentukan. Menyusul penangguhan peraturan ini, warga dari ketujuh negara itu yang telah memiliki visa dan green card langsung bergegas terbang menuju AS.
Trump di akun Twitternya marah dan mengatakan tindakan Robart telah membuat AS terancam. Berbicara kepada wartawan pada Sabtu malam, Trump yakin betul dia akan menang dalam banding.
“Kita akan menang, demi keamanan negara ini,” kata Trump.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

57 − = 47