Kebijakan Imigrasi Trump Secara Nasional Dihentikan Hakim Seattle

WARTAHOT – Seorang hakim di Seattle telah menerbitkan keputusan sementara untuk menghadang kebijakan Presiden Donald Trump melarang perjalanan bagi warga dari tujuh negara Muslim.

Keputusan Hakim Federal James Robart – yang berlaku secara nasional – berlawanan dengan klaim pengacara pemerintah yang menyebutkan bahwa negara bagian AS tidak memiliki dasar hukum untuk menggugat perintah eksekutif Trump.

Gugatan hukum terhadap kebijakan Trump ini pertama kali dilakukan oleh negara bagian Washington, lalu Minnesota.

Jaksa Agung negara bagian Washington Bob Ferguson menggambarkan larangan itu ilegal dan tidak konstitusional, karena merupakan bentuk diskriminasi terhadap manusia karena agama mereka.

Keputusan itu merupakan tantangan besar bagi pemerintah Trump, dan berarti bahwa warga negara dari tujuh negara sekarang diizinkan – secara teori – untuk mengajukan permohonan visa AS, seperti dilaporkan oleh wartawan BBC David Willis di Washington DC.

Kebijakan yang ditandatangani Trump pada pekan lalu, memicu protes massa dan menimbulkan kebingungan di sejumlah bandara di AS.

Departemen Luar Negeri mengatakan 60.000 bisa telah dibatalkan.

Perintah eksekutif Trump menunda sementara Program Administrasi Pengungsi AS selama 120 hari.

Selain itu dalam perintah eksekutif, diberlakukan larangan tidak terbatas bagi pengungsi Suriah. Setiap orang yang tiba dari Irak, Suriah, Iran, Libia, Somalia, Sudan dan Yaman menghadapi 90 hari penundaan visa.

Presiden Trump berpendapat bahwa kebijakannya bertujuan untuk melindungi Amerika. Dia mengatakan visa akan kembali diterbitkan jika “kebijakan yang lebih aman” telah selesai dibuat, dan membantah bahwa langkah itu merupakan bentuk larangan terhadap Muslim.

Sejumlah Jaksa Agung di negara bagian telah menyebutkan bahwa perintah itu inkonstitusional. Sejumlah hakim federal telah memutuskan menghentikan sementara deportasi pemegang visa, tetapi keputusan hakim di Seattle merupakan yang pertama yang dapat berlaku secara nasional.

Pengadilan di setidaknya empat negara bagian – Virginia, New York, Massachusetts dan Michigan – menggelar persidangan gugatan perintah eksekutif Trump.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

88 − 84 =