Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Bandung

WARTAHOT -Polrestabes Bandung menolak penangguhan penahanan yang diajukan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung Dandan Riza Wardhana dan lima tersangka lainnya yang tertangkap meminta pungli oleh petugas Polrestabes Bandung 27 Januari 2017.

“Ada permohonan penangguhan penahanan, tapi kami tidak mengabulkan karena kebijakan pimpinan,” kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Yoris Maulana.

Dandan dan lima staf nya serta menetapkan keenam sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli. Petugas pun menyita barang bukti uang senilai Rp 364 juta, US$24.000, ‎124 Poundsterling, dan buku rekening yang mencatat aktivitas transaksi senilai Rp. 500 juta. Selain itu dua mobil satu motor juga disita polisi sebagai barang bukti. Keenam tersangka kini ditahan di Mapolrestabes Bandung.

Permohonan penangguhan penahanan itu, kata Yoris, diajukan oleh pengacara para tersangka.

Menurut Yoris, polisi masih mengembangkan kasus dugaan pungli ini dengan memeriksa 30 orang dari dinas tersebut. Namun, hingga kini, Yoris mengatakan, Polrestabes Bandung belum menetapkan tersangka baru.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

− 5 = 3