WARTAHOT – Penyidik KPK memeriksa mantan ketua DPR, Ade Komarudin sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP di gedung KPK, Jakarta, hari ini.
Akom, sapaan akrab Ade Komarudin tiba sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung masuk gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Lima menit kemudian mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar periode 2009-2014 Chairuman Harahap menyusul keudian. “Ya mau diperiksa,” kata Chairuman kepada wartawan.
KPK sudah memanggil sejumlah anggota DPR dan mantan anggota DPR berkaitan dengan korupsi e-KTP, merujuk pada keterangan mantan bendahara umum Partai Demokrat Mohammad Nazaruddin, seperti Ketua DPR Setya Novanto, gubernur Jawa Tengah yang juga mantan anggota Komisi II DPR Ganjar Pranowo.
Menurut KPK, ada lebih dari 250 saksi sudah dipanggil untuk diperiksa dalam kaitannya dengan kasus ini. Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.
Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Irman diduga menggelembungkan harga dalam perkara dengan memanfaatkan kewenangannya sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA).
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus ini adalah Rp2,3 triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran Rp6 triliun.