Temui Indikasi Pungli, Laporkan Saber Pungli !!!

WARTAHOT – Pemberantasan pungutan liar (pungli) sangat serius diupayakan oleh pemerintahan Presiden Jokowi. Dalam rapat koordinasi dengan gubernur dari seluruh Indonesia di Istana Negara, beberapa waktu lalu, Presiden membicarakan langkah-langkah konkret pemberantasan pungli di semua lapisan pelayanan masyarakat.

Pungutan liar yang sudah terlalu lama dibiarkan terjadi mungkin telah menjadi budaya tersendiri dalam pelayanan masyarakat di Indonesia. Tak ingin hal tersebut terus terjadi, Presiden Joko Widodo menegaskan kepada jajarannya di daerah untuk menyelaraskan langkah dengan pemerintah pusat dalam upaya pemberantasan pungli di Indonesia.

Pungli ini sudah bertahun-tahun dan kita menganggap itu adalah sebuah hal yang normal, kita permisif terhadap pungli itu. Karena itu saya ajak para gubernur bicarakan langkah kongkret bicara pungutan liar. Tidak hanya urusan KTP, tidak hanya urusan sertifikat, tidak hanya urusan di pelabuhan, kantor, bahkan di sumah sakit. Hal-hal apapun yang berkaitan dengan pungutan yang tidak resmi harus kita bersama hilangkan. Dengan keterpaduan itulah kita harapkan operasi pungli ini akan efektif, tegas Presiden.

Di hadapan para gubernur, Presiden kembali mengingatkan bahwa semangat pemberantasan pungli bukanlah terletak pada jumlah kerugian yang ditimbulkannya, namun lebih pada akar budayanya yang hendak dihilangkan.

Yang namanya pungutan liar bukan hanya soal besar-kecilnya, tapi keluhan yang sampai ke saya itu memang sudah puluhan ribu banyaknya. Ini persoalan yang harus kita selesaikan. Jadi bukan masalah urusan sepuluh ribu, tapi pungli telah membuat masyarakat kita susah untuk mengurus sesuatu, terangnya.

Presiden juga mengingatkan, pungutan liar tidak hanya berdampak kecil pada buruknya kualitas pelayanan masyarakat. Bila hal tersebut dibiarkan begitu saja, pada akhirnya juga menjalar ke hal yang lebih luas lagi. Pungli juga melemahkan daya saing nasional.

Melalui Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (SABER PUNGLI) telah diterbitkan oleh Presiden RI. Berdasarkan Perpres ini, Pemerintah RI telah memberikan legalitas kepada SATGAS SABER PUNGLI untuk memberantas praktek PUNGLI di Indonesia.

SATGAS SABER PUNGLI memiliki 4 fungsi, yakni intelijen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi. SATGAS SABER PUNGLI juga diberi kewenangan untuk melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Susunan SATGAS SABER PUNGLI sebagai berikut :

  1. Pengendali/Penanggungjawab : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
  2. Ketua Pelaksana : Inspektur Pengawasan Umum Polri
  3. Wakil Ketua Pelaksana I : Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri
  4. Wakil Ketua Pelaksana II : Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
  5. Anggota terdiri dari unsur : Polri, Kejaksaan Agung, Kemdagri, Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN dan POM TNI

Dengan adanya Perpres tersebut, maka masyarakat dapat secara langsung melaporkan praktek-praktek PUNGLI yang dilakukan oleh aparat di instansi Pemerintah, TNI dan Polri dari Aceh sampai Papua kepada SATGAS SABER PUNGLI melalui :

*WEBSITE : http://saberpungli.id

*SMS : 1193

*CALL CENTER : 193

Laporan masyarakat disertai dengan Identitas Pelaku, Lokasi Kejadian dan Instansinya (Identitas Pelapor akan dirahasiakan). (Tjo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

38 − = 31