Penyadap Percakapan KH Ma'ruf Amin dan SBY Langgar UU No 19/2016

WARTAHOT – Penyadapan percakapan KH Ma’ruf Amin dan SBY telah  melanggar UU No 19/2016, demikian ditegaskan Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Roy Suryo. Apalagi tidak pernah ada percakapan telepon kedua tokoh nasional tersebut.

membantah jika Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah menelepon Ketua Umum MUI Ma’aruf Amin.

“Saya kebetulan sempat ikut membidani lahirnya UU ITE No 11/2008, jadi statemen kuasa hukum, Ahok ini sangat blunder,” jelas Roy Suryo.

Secara terang-terangan melanggar hukum di Indonesia, apalagi ternyata pengacara Ahok melakukan tindakan penyadapan atau minimal sekedar meminta print-out dari telepon KH Ma’ruf Amin, apalagi dari Bapak Prof DR Susilo Bambang Yudhoyono.

“Jadi bila ternyata bukti tersebut tidak ada, maka merekalah yang jelas-jelas secara terang-terangan mengalihkan issue penodaan Agama yang didakwakan kepada Ahok tersebut,” ungkap Roy.

Seperti diketahui, kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Humprey R Djemat mengatakan Ketua Umum Partai Demokrat, SBY sempat menelepon meminta Ketua MUI Ma’ruf Amin untuk membuat sikap dan pendapat keagamaan yang menyatakan Ahok menghina Alquran dan ulama. Meski Ma’ruf sudah membantahnya, Humprey tetap menanyai lantaran mengaku mempunyai bukti percakapan telepon.

Sementara, pakar hukum tata negara, Mahfud MD, melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, menyebutkan jika menyadap sambungan telepon tidak boleh dilakukan sembarang orang. Ingat, penyadapan telepon hanya boleh dilakukan orang yang diberi kewenangan oleh UU. Tak boleh sembarang orang, itu hal penting dalam hukum.

Mantan Ketua MK ini juga bertanya apa hubungan pendapat dan sikap keagamaan Majelis Ulama Indonesia ( MUI) dengan dugaan penyadapan telepon antara mantan Presiden SBY dengan Ketua Umum MUI KH,Ma’aruf Amin.

“Soal KH, Ma’ruf menerima telepon dan tamu di PBNU, apa hubungannya dengan fatwa MUI? Kok disadap? twittnya. (Tjo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

24 − = 14