Firza Husein Segera Ajukan Penangguhan Penahanan

WARTAHOT – Tim kuasa hukum Firza Husein akan mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap kliennya. Permohonan penangguhan ini menanggapi penahanan Firza oleh Polda Metro Jaya yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar.

“Kami akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan rencananya. InsyaAllah hari ini akan kami ajukan,” kata kuasa hukum Firza, Aziz Yanuar, saat dihubungi, Rabu (1/2).

Dia mengatakan ada beberapa alasan penangguhan penahanan itu diajukan. Selama ini, kata Aziz, Firza selalu bersikap kooperatif dengan penyidik Polri. Dia membantah jika polisi menyebut kliennya tidak bisa diajak bekerja sama.

“Alasan penahanan itu pasti subjektif dari penyidik, katanya (Firza) tidak kooperatif, ada upaya melarikan diri, tapi itu subjektif,” ujar Aziz.

Alasan lain, penangguhan itu diajukan karena kondisi kesehatan Firza masih belum stabil. Belum lama ini, kata Aziz, Firza baru menjalani operasi kanker. Karena itu dia masih perlu pendampingan.

“Selain itu, anaknya butuh perhatian karena beliau (Firza) orangtua tunggal,” ucap Aziz.

Firza ditangkap di kediamannya di Jakarta Timur, Selasa (31/1) terkait dugaan makar. Polisi memanggilnya karena dianggap dia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dua kali. Sejak kemarin dia tak boleh meninggalkan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Protes Penggeledahan

Aziz berkomentar soal penggeledahan rumah Firza oleh pihak kepolisian pada pagi hari ini. Dia menyatakan timnya akan mengajukan protes atas proses penggeledahan tersebut.

Dia tidak tahu soal rencana penggeledahan tersebut. Menurutnya, pihak keluarga dan tim kuasa hukum tidak diberitahu sebelumnya. Aziz bahkan tidak tahu penggeledahan itu untuk pengembangan kasus apa.

“Saya enggak tahu, yang jelas proses itu tidak sesuai. Kami protes, kami akan laporkan ke penyidik Propam rencananya,” katanya.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggeledah kediaman Firza Husein terkait dengan video percakapan yang diduga melibatkan tokoh Front Pembela Islam Rizieq Shihab. Selain itu, polisi menahan Firza untuk masa 20 hari ke depan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penggeledahan itu bertujuan untuk mengumpulkan sejumlah barang bukti dari dua perkara yang disangkakan pada Firza.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

99 − = 98