Patrialis Akbar Resmi Mengundurkan Diri Dari Jabatan Hakim MK

WARTAHOT – Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menyebutkan bahwa Hakim Konstitusi non-aktif Patrialis Akbar, telah menyerahkan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Hakim Konstitusi.

“MK baru saja menerima surat yang ditulis tangan dari rekan kita Pak Patrialis Akbar, yang menyatakan mengundurkan diri dari jabatan sebagai Hakim MK,” ujar Arief usai pertemuan dengan Komisi III DPR RI di gedung MK Jakarta, Senin (30/01).

Patrialis ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pengujian UU Nomor 14 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang sedang ditangani MK. Selain Patrialis KPK juga menangkap penyuap dan perantara suap untuk Patrialis. Patrialis disangka menerima suap berupa US$ 20 ribu dan SG$ 200 ribu dari pengusaha bernama Basuki Hariman yang disampaikan melalui Kamal.

Arief mengatakan, dalam waktu dekat MK akan mengirimkan surat resmi kepada Presiden Joko Widodo untuk mengisi kekosongan atas Hakim MK setelah pengunduran diri Patrialis Akbar.

Terkait dengan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK), Arief mengatakan sidang etik itu akan tetap dilakasanakan meskipun Patrialis sudah menyatakan mengundurkan diri.

“Masih akan bersidang dengan itu, justru akan lebih mudah dan cepat untuk diproses nantinya,” kata Arief.

Beberapa jam sebelum Arief memberikan keterangan, juru bicara MK Fajar Laksono menjelaskan bahwa status Patrialis Akbar di Mahkamah Konstitusi masih dibebaskan dari segala tugas dan wewenang sebagai Hakim Konstitusi hingga MKHK mengeluarkan putusan.

“Beliau masih Hakim Konstitusi, tapi tidak memiliki wewenang untuk mengadili perkara, untuk urusan pemberhentian itu nanti dengan SK Presiden,” jelas Fajar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

+ 40 = 42