Ini Alasan Polri Kenapa Baru Periksa Sylviana Murni

WARTAHOT – Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menjelaskan alasan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim baru memeriksa Sylviana Murni saat mantan Deputi Gubernur DKI Bidang Pariwisata dan Kebudayaan itu maju sebagai calon wakil gubernur DKI Jakarta mendampingi Agus Harimurti.

“Merujuk dari hasil temuan, informasi. Pada tahun itu (2014) belum diketahui karena belum ada informasi hasil pemeriksaan audit keuangan. Makanya dalam penanganannya selalu setelah hasil audit lembaga resmi bisa jadi rujukan penyidik untuk penyelidikan,” kata Boy kepada wartawan, hari ini.

Dalam surat berkop Bareskrim Polri yang ditandatangani oleh Direktur Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Akhmad Wiagus, bernomor: 8/PK-86/I/2017/Tipidkor‎ tanggal 18 Januari 2017, Sylviana dipanggil penyidik Bareskrim untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bansos Pemprov DKI Jakarta di Kwarda Gerakan Pramuka tahun ajaran 2014 dan 2015.

Pemanggilan mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.lidik/04/I/2017/Tipidkor tanggal 6 Januari 2017, sesuai Laporan Informasi Nomor: LI/46/XI/2016/Tipidkor tanggal 24 November 2016. Sylvi diminta hadir pada Jumat 20 Januari besok pukul 09.00 WIB, di Kantor Dittipikor Bareskrim Polri lantai 2 Gedung Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Boy menjelaskan, Sylviana masih berstatus saksi dalam penyelidikan kasus ini. “Belum dalam konteks penyidikan ya,” tegasnya.

Mengenai objek penyelidikan, kata dia, berkaitan dengan dugaan korupsi penyalahgunaan dana bansos pada tahun 2014-2015. “Tapi ini adalah ranah penyelidikan yang tidak bisa disampaikan detil soal perkara apa,” jelas Boy.

“Masih rangkaian penyelidikan bisa dilakukan wawancara, interview terhadap pihak-pihak yang dibutuhkan keterangannya,” imbuhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

58 − = 51