Sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan” Jadi Pintu Masuk Korupsi Patrialis

WARTAHOT – Merujuk kalimat “sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan” (Pasal 1 angka 9 KUHAP), menjadi ‘pintu masuk’ KPK untuk menangkap Patrialis, melalui Operasi Tangkap Tangan.

“Itulah yang KPK lakukan pada Rabu pagi sebelum OTT, yakni ada pertemuan dan transaksi,” jelas Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah.

Inilah sebab pula sekitar pukul 10.00 WIB KPK mengamankan KM (Kamaludin) dan menemukan pada saat itu draf putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang ‘dinilai’ ditransaksikan. Kemudian, KPK menuju ke tempat yang diduga sebagai pihak pemberi di daerah Sunter dan malam harinya mendapatkan PAK (Patrialis Akbar) di Grand Indonesia.

“Jadi itu perlu dipahami sebagai sebuah rangkaian dari sebuah OTT yang dilakukan di tiga lokasi,” jelas Febri.

KPK akan membeberkan bukti terkait suap dengan tersangka hakim konstitusi, Patrialis Akbar, di pengadilan. KPK juga akan memutar hasil sadapan antara penyuap dan penerima suap. Pimpinan, penyidik, dan jaksa ke penuntut sudah firm dan progresif untuk meyakinkan hakim, lanjut Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di Jakarta.

KPK sudah memiliki bukti-bukti pertemuan tersangka di beberapa tempat sebelumnya. Ini yang akan disampaikan secara terang benderang saat sidang dan bagaimana pihak-pihak mengatur dan konsensus terjadi hingga terjadi transaksi dan terjadi OTT (Operasi Tangkap Tangan), tambah Febri lagi.

Patrialis disangka menerima hadiah atau janji senilai 200 ribu dollar AS dan 200 ribu dollar Singapura dari pengusaha Basuki dalam kasus tersebut. Patrialis dan tersangka yang menjadi perantara, Kamaludin, dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian terhadap pihak pemberi suap, Basuki Hariman dan Ng Feni, KPK mengenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Ketua MK Arief Hidayat menyatakan pihaknya telah menerima surat pengunduruan diri Patrialis Akbar.

(tjo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

+ 20 = 24