RUU Pemilu Selesai April 2017 Sisakan 10-20 Isu Krusial Jadi Perdebatan

WARTAHOT – Tahap penyerapan 2.885 daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Pemilu akan segera di selesaikan pada April 2017, sehingga dengan demikian tahapan pemilu Juni 2017 sudah bisa dimulai. Dan hanya tinggal 10 hingga 20-an isu-isu krusial yang akan menjadi perdebatan di Pansus, demikian dijelaskan Ketua Pansus RUU Pemilu, M. Lukman Edy di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Isu-isu krusial tersebut, meliputi masalah Presidential Threshold, Parliamentary Threshold, Sistem Pemilu Terbuka atau Tertutup, Sosial Media, E-voting, Sanksi Adminsitratif, Permanenisasi Bawaslu di Kabupaten/Kota, di-Adhock-annya KPU Kabupaten/Kota, LSM, dan pengurangan sekaligus penambahan jumlah anggota DPR RI.

Menurut politisi PKB itu,  Pansus baru dalam tahap menggelar rapat dengar pendapat (RDP) atau menyerap aspirasi masyarakat antara lain  dari media massa, blogger, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), TNI/Polri dan lain-lain.

Melibatkan media massa dan blogger, pada saat RDP karena mengingat dahsyatnya berita hoax. Sedangkan hadirnya TNI di RDP, terkait dengan evaluasi hak pilih TNI karena ada keharusan evaluasi di pemilu 2019. Namun, Panglima TNI meminta hal itu ‘ditangguhkan’ hingga tahun 2024.

Selanjutnya, untuk Polri tentunya terkait dengan Pengamanan Pemilu. Sementara bagi MA terkait kesiapan MA sebagai lembaga peradilan pemilu tingkat akhir dan MK terkait dengan kepemiluannya.

Selain RDP itu dengan para ahli hukum pidana, perdata, tata negara, adminsitrasi negara, korporasi dan dengan BUMN. Seperti BPPT, ITW, PT Inti, dan LIPI. Termasuk dengan 10 group media (VivaGroup, MediaGroup, TRansGroup, KompasGroup, TVRI, RRI, Antara, TempoGroup, BeritaSatu, MNCGroup). Karena ada 80 pasal RUU yang terkait dengan media.

Ditambah lagi, pertemuan dengan KPUD provinsi, DPRD dan tokoh masyarakat terkait dengan teknis kepemiluan di daerah, serta dengan partai-partai baru (besutan Harry Tanoe Soedibyo, Rhoma Irama, Grace Natalie, dan Tommy Soeharto).

Khusus untuk jumlah kursi DPR itu akibat pemekaran wilayah dan daerah pemilihan tentunya dengan Mendagri. Disamping masalah krusial terkait sistem pemilu tertutup atau terbuka. Seperti diketahui, Golkar dan PDIP menginginkan sistem tertutup, sedangkan yang lain (Gerindra, Demokrat, PAN, PKB, PPP, PKS, NasDem, dan Hanura) ingin menggunakan sistem terbuka .

Untuk PT 4 parpol (PDIP, Golkar, PKS dan PPP) tetap 20% kursi DPR dan 25% suara pemilu. Sedangkan Gerindra,  PPP, PAN, NasDem, dan Hanura dihapus atau 0%. Sedangkan PKB usul 3,5 % dan 7%. (Tjo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

+ 40 = 44