Firza Husein Ditangkap Mahar

WARTAHOT – Aldwin Rahadian, pengacara Firza Husein mengatakan penangkapan kliennya oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait tuduhan makar.

“Dibawa ke Mako Brimob sama penyidik,” kata Aldwin Rahadian.

Firza pernah ditangkap pada 2 Desember lalu bersama sejumlah tokoh dan aktivis seperti Sri Bintang Pamungkas dan Rachmawati Soekarnoputri, namun dia dilepaskan setelah menjalani pemeriksaan sehari semalam di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Firza ditangkap karena dianggap terlibat dalam rencana makar pada 2 Desember 2016.

“Jadi penangkapan itu atas tuduhan makar kemudian Firza dibawa ke Mako Brimob langsung jam 11.00 pagi (WIB) dari rumah keluarganya di Jalan Makmur,” lanjut dia.

Meski demikian, Aldwin belum bisa memberikan informasi lebih lanjut karena baru mendapatkan informasi dari pihak keluarga Firza beberapa waktu lalu.

“Saya masih ada urusan, jadi baru bisa kontak keluarganya baru-baru ini lewat adiknya,” pungkas Aldwin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

+ 58 = 66