WARTAHOT – Mantan Pimpinan KPK, Busyro Muqoddas meminta Muhammadiyah tidak dikaitkan dengan terseretnya Patrialis Akbar dalam kasus dugaan suap uji materi UU Nomor 41 / 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Menurutnya, kasus ini mutlak persoalan individu, sehingga latar belakang organisasi tidak perlu dikait-kaitkan.
“Biar diproses KPK sesuai dengan fakta yang sudah ditemukan oleh KPK begitu saja, Bukan urusannya, kesamaan itu (Muhammadiyah) ya,” kata Busyro yang juga jadi Ketua Bidang Hukum Pengurus Pusat Muhammadiyah di Gedung KPK, Senin (30/01).
Sebagaimana kita tahu, Patrialis sempat aktif dalam organisasi Pemuda Muhammadiyah dan pernah juga menjadi anggota DPR Partai Amanat Nasional (PAN) yang didirikan oleh sejumlah tokoh Muhammadiyah.
Mantan Wakil Ketua KPK itu menambahkan, terjatuhnya hakim MK di lubang yang sama pada kasus korupsi membuktikan bahwa kualitas pengawasan internal MK masih sangat lemah.
“Ternyata sudah dua kali bobol kan, jadi itu bukti bahwa kualitas dan proses pengawasan internal MK sudah saatnya dilakukan perubahan dan sudah tidak bisa lagi menjadi kewenangan otonom MK saja. Sudah harus melibatkan unsur publik tentang sistem aturan maupun pengawasan internalnya,” katanya.
Selain dari Komisi Yudisial (KY), Jebolan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta ini menyarankan agar MK melibatkan tokoh-tokoh yang berintegritas dan kompeten untuk mengawasi roda organisasi lembaga penjaga konsitusi ini.
“KY masuk kemudian ada juga unsur luar yang kompeten, yang punya integritas,” tegasnya.