Dari 560 ke 575, Rasionalisasi atau Kinerja

WARTAHOT – Penambahan kursi DPR dari 560 menjadi 570  hingga 575 menjadi usulan yang terus menguat di Panitia Khusus (Pansus) DPR RI tentang RUU Penyelenggaraan Pemilu, terkait keterwakilan masyarakat di legislatif. Dan teori jantung yang diusulkan sejumlah LSM menjadi pijakannya.

“Teori Jantung mengibaratkan fungsi DPR sama dengan Jantung pada tubuh manusia secara menyeluruh. Jadi, fungsinya itu sebesar akar pangkat 3. Tetapi, akar pangkat 3 terlalu besar juga untuk Indonesia yang penduduknya 260 juta. Akhirnya kita tidak pakai  itu, tetapi terminologi kebutuhan,” ujar Lukman Edi.

Ada beberapa daerah pemilihan di Indonesia yang belum menunjukkan asas proporsionalitas. Misalnya, Provinsi  Kepulauan Riau dimana harga satu kursi DPR terlalu tinggi, yakni 625 ribu suara per 1 kursi. Sementara, di dapil Jawa Barat III hanya 323 ribu suara. “Ketidakseimbangan ini harus di evaluasi secara menyeluruh,” lanjutnya.

Selain itu, salah satu faktor perlunya penambahan kursi anggota DPR adalah munculnya daerah pemekaran baru, seperti Provinsi Kalimantan Utara. Penduduk wilayah Kaltara mencapai 700 ribu, namun mendapat jatah 3 anggota DPR. Menurutnya, proporsi itu tidak berimbang apabila dibandingkan dengan Kepri yang memiliki 2,5 juta penduduk yang memiliki jatah kursi yang sama dengan Kaltara.

Belum lagi, keterwakilan masyarakat Indonesia yang tinggal di luar negeri yang mencapai 2,5 juta orang. Selama ini, keterwakilan mereka diakomodir oleh Dapil DKI. Namun, keterwakilan itu dinilai kurang efektif karena problematika dan kebutuhan mereka yang berbeda dengan warga DKI. Nah, ada desakan untuk dibuatkan wakil mereka sendiri sebagai daerah pemilihan luar negeri, minimal 3 atau 4 wakil mereka di DPR itu ada, tutur politisi F-PKB itu.

Sementara Lucius Karius, peneliti senior Forum Masyarakat Pemantai Parlemen Indonesia (Formappi) dalam diskusi bertema Mengevaluasi Kinerja DPR di Jakarta, justeru mempertanyakan pertanggungjawaban apa yang akan disampaikan para anggota DPR kepada konstituen di daerah selama masa reses. Karena tidak berjalannya fungsi-fungsi DPR seperti fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan menjadi penyebab masyarakat tidak melihat tanggung jawab anggota DPR kepada konstituen di dapil masing-masing. (Tjo)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

8 + = 18