Serobot Tanah Perhutani, Habib Rizieq Kembali Dipolisikan

WARTAHOT – Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab kembali dilaporkan ke polisi terkait kasus penyerobotan tanah milik Perhutani di Megamendung, Bogor.

“Dilaporkan seminggu yang lalu. Itu tanah dekat kediamannya (Rizieq),” ujar Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Anton Charliyan di Gedung PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, hari ini.

Sebelumnya, Habib Rizieq telah dilaporkan ke polisi atas sejumlah kasus. Mulai dari penistaan Pancasila, dan penistaan agama di berbagai daerah. Perkara penistaan Pancasila dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri Oktober 2016 karena merasa tersinggung dengan ucapan Habib Rizieq saat acara tabligh Akbar FPI. Di acara itu, menurut Sukma, Rizieq menyatakan “Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di pantat sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di Kepala”.

26 Desember 2016, Ketua Presidium PMKRI Angelo Wake Kako, melaporkan Habib Rizieq yang dianggap menghina umat nasrani dalam ceramahnya yang menyatakan, kalau Tuhan itu beranak terus bidannya siapa?’. Terakhir Habib Rizieq dilaporkan sejumlah Ormas di Kalimantan Timur terkait video isi ceramah yang menyebutkan “Jenderal Hansip”.

Menurut Anton Charliyan, kasus penyerobotan tanah merupakan laporan baru, dan berjanji akan memproses laporan tersebut secara objektif dan profesional.

Kendati demikian, Anton enggan merinci laporan penyerobotan tanah yang diduga dilakukan Habib Rizieq. Dia tidak menjawab ketika ditanya siapa pihak yang melaporkan Habib Rizieq.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

32 − = 28