Media Diharapkan Bawa Nilai Positif Pemilu 2019 Selayaknya Diatur dalam RUU Pemilu

WARTAHOT – Media diharapkan mampu memberikan nilai positif bagi penyelenggaraan pemilu 2019. Lantaran media memiliki peran yang signifikan dalam membentuk opini publik, sehingga peran penting tersebut sudah selayaknya diatur dalam RUU Pemilu, demikian dikemukakan Wakil Ketua Pansus RUU Penyelenggaran Pemilu Yandri Susanto.

Namun dirinya tidak menampik adanya media yang berperan sebagai partisan dan independen . Hal tersebut juga menjadi sorotan Pansus Pemilu, karenanya media harus mampu bertindak sebagai pencerah atau memberikan pesan positif dalam penyelenggaraan Pemilu.

Dalam RUU Pemilu akan membahas beberapa poin terkait media seperti pengaturan soal iklan kampanye serta durasi iklan serta tidak ada media yang memonopoli berita. Dengan adanya aturan yang tertuang dalam RUU Pemilu, berharap media mampu bertindak secara fair dan memberitakan se-obyektif mungkin sehingga Pemilu dapat menghasilkan pemimpin yang berkualitas.

Sementara Sirmadji, anggota Pansus lainnya mempertimbangkan usulan agar pengaturan terkait konten penyiaran kampanye tidak diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena dikhawatirkan akan berbenturan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik maupun UU Pers.

Oleh karenanya dirinya menekankan agar media perlu menempatkan posisinya sebagai media yang netral dan tidak berpihak pada salah satu peserta atau partai politik tertentu dalam pemilihan umum, tidak hanya saat periode kampanye tetapi juga diluar masa kampanye. Hal ini belum diatur dalam UU.

Sedangkan Rambe Kamarul Zaman menambahkan perlu ada pengaturan dan tanggung jawab khusus terkait peran media massa. Mengingat, tidak sedikit media yang dimiliki oleh petinggi-petinggi partai politik sehingga masyarakat perlu disajikan dengan berita yang berimbang dan proporsional.

Disisi lain, Al Muzammil Yusuf justeru melihat pentingnya peran Lembaga Penyiaran Publik (LPP) yakni TVRI, RRI dan Antara sebagai wadah untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas ditengah maraknya stasiun televisi swasta yang cenderung partisan dalam proses demokrasi. Oleh karenanya mereka harus terlibat aktif dalam pesta demokrasi. Memperkuat LPP bisa menjadi opsi untuk menyeimbangi media yang cenderung partisan.

“Ya kita pun ingin agar media dapat menjadi sarana untuk pendidikan politik, jangan hanya bercerita tentang calon-calon yang buruk. Calon-calon yang baik perlu untuk diekspose media,” ujar Muzammil.

RUU yang dibahas di Pansus ini ditargetkan dapat selesai pada bulan April 2017. (Tjo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

66 + = 75