Polisi Amankan Pembawa Bendera Merah Putih Bergambar Tulisan Arab

WARTAHOT –  Polisi menangkap orang yang membawa bendera merah putih dengan tulisan Arab dan gambar dua pedang, semalam di bilangan Jakarta Selatan.

“Kita sudah mengamankan satu orang laki-laki ya di Pasar Minggu dengan inisial NF,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, hari ini.

Pada aksi FPI, Senin (16/01) di Mabes Polri, di dalam barisan massa ditemukan sesorang membawa bendera merah putih dengan lafaz “Laa Illaha Illalah”. Atas tindakan tersebut, pria tersebut dianggap telah menghina lambang negara

Selain menangkap NF, polisi juga membawa bendera yang dianggap menjadi barang bukti. Hingga kini polisi masih belum menjelaskan status NF usai ditangkap tadi malam.

Dalam UU No. 24 tahun 2009 tentang lambang negara, Pasal 24 ayat d menjelaskan, “Setiap orang dilarang: mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara”. Ancaman hukuman yang melanggar bisa dipenjara 5 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

− 1 = 8