Mozaik : Seberapa Penting, Izin Suami Kepada Istri Saat Keluar Rumah?

WARTAHOT – Islam adalah agama yang penuh rahmat, agama yang secara terperinci amat memperhatikan kebutuhan pemeluknya, dari urusan yang kecil sampai yang besar, dari masalah pribadi sampai masalah yang berkaitan dengan orang lain. Itu semua tentu untuk kebaikan kita, baik dalam kehidupan dunia maupun dalam kehidupan di akhirat nanti. Di antara perhatian agama yang berkaitan dengan orang lain adalah masalah kehidupan seorang istri dengan suami.

Seorang suami dalam pandangan agama  adalah pemimpin, dikarenakan lelaki memiliki beberapa kelebihan, baik dari segi fisik maupun psikisnya, dari segi keluasan akal maupun cara pandang. Kenyataan itu jelas memiliki pengaruh dalam menentukan suatu kebijakan.

Oleh karenanya, agama menjadikan laki-laki sebagai kepala rumah tangga, yang menentukan segala kebijakan urusan rumah tangga serta mengendalikannya. Allah SWT berfirman:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

“Kaum laki-laki itu pemimpin bagi kaum perempuan, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan dari sebagian harta mereka.”

Hukum Keluar Rumah

Diharamkan bagi setiap istri untuk keluar dari rumahnya kecuali dengan izin  suami. Selain izin suami, ada syarat lainnya lagi bagi seorang wanita muslimah. Inilah ketentuan dari ajaran agama kita, yang memang tidak lagi diperhatikan oleh kebanyakan wanita zaman sekarang. Berikut ini selengkapnya syarat-syarat yang dimaksud:

Mengenakan pakaian yang menutup aurat. Ini merupakan syarat  yang harus dan wajib dipenuhi oleh seorang muslimah saat sedang keluar rumah. Allah SWT berfirman:

يٰأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ

“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang-orang beriman, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka.” – QS Al-Ahzab: 59.

Tidak memamerkan perhiasan dan kecantikan. Saat keluar rumah, selain menutup auratnya, para wanita juga harus menjaga dandanannya. Mereka dilarang memamerkan perhiasan dan kecantikannya, terutama di hadapan para laki-laki. Allah SWT berfirman:

وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأُولَى

“Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.” – QS Al-Ahzab: 33.

Tidak menghaluskan, memerdukan, atau mendesahkan suara. Hal-hal ini diharamkan, karena akan menimbulkan syahwat bagi kaum lelaki. Allah SWT berfirman:

فَلاَ تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَّعْرُوفًا

“Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.” – QS Al-Ahzab 32.

Menjaga pandangan. Bukan hanya laki-laki yang wajib menjaga pandangannya, tetapi perempuan juga haram memandang para lelaki dengan syahwat. Allah SWT berfirman:

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat.’ Dan katakanlah kepada perempuan yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan kemaluannya… ” – QS An-Nur 30-31.

Aman dari fitnah. Bolehnya wanita keluar rumah akan batal dengan sendirinya manakala ada fitnah, atau keadaan yang tidak aman. Ini merupakan ijma` ulama. Untuk menghindari fitnah, di antaranya, hendaknya tidaklah wanita keluar kecuali dengan mahramnya atau dengan wanita lain yang dipercaya.

Mendapat izin suami (bagi yang sudah menikah) atau orangtua (bagi yang belum menikah). Maka, haram bagi seorang anak atau seorang istri untuk keluar rumah untuk urusan atau kegiatan apa pun, walaupun masalah yang sepele seperti membuang sampah dan lain-lain, kecuali dengan izin orangtua atau suami. Bahkan, begitu banyak ancaman bagi seorang istri yang keluar rumah tanpa seizin suaminya, sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadits:

يَا رَسُول اللَّهِ مَا حَقُّ الزَّوْجِ عَلَى زَوْجَتِهِ ؟ فَقَال : حَقُّهُ عَلَيْهَا أَلاَّ تَخْرُجَ مِنْ بَيْتِهَا إِلاَّ بِإِذْنِهِ ، فَإِنْ فَعَلَتْ لَعَنَتْهَا مَلاَئِكَةُ السَّمَاءِ وَمَلاَئِكَةُ الرَّحْمَةِ وَمَلاَئِكَةُ الْعَذَابِ حَتَّى تَرْجِعَ

Artinya : “Ya Rasulullah, apakah hak suami atas istrinya?”

Beliau menjawab, “Hak suami atas istri adalah tidaklah ia (istri) keluar rumah kecuali dengan izin dari suami. Jika ia melakukannya (keluar tanpa izin), malaikat langit, malaikat rahmat, dan malaikat adzab melaknatnya sampai ia pulang.”

Hal inilah yang paling sering dilupakan para muslimah. Tak sedikit di antara mereka yang dalam aktivitas dan rutinitasnya, baik dalam hal keagamaan maupun lainnya, izin dari pihak orangtua maupun suami terabaikan. Padahal izin adalah hal yang harus didapat, dan sama sekali tak boleh dipandang ringan.

Jangan Kaku

Wanita harus mendapat izin suami untuk keluar rumah. Ketentuan syari’at ini sebenarnya sangat manusiawi, karenanya jangan dipandang sebagai beban, paksaan, atau dianggapi sebagai penghalang.

Izin dari suami itu harus dipahami sebagai bentuk kasih sayang, perhatian, serta wujud dari tanggung jawab seseorang yang memang seharusnya menjadi pelindung. Bahkan, dengan mentaati suaminya, seorang istri akan mendapatkan hikmah yang luar biasa, sebagaimana disebutkan dalam suatu hadits:

كاَنَ رَجُلٌ قَدْ خَرَجَ إِلىَ سَفَرٍ وَعَهَدَ إِلىَ اِمْرَأَتِهِ أَنْ لاَ تَنْزِل مِنَ العلْوِ إِلىَ السّفلِ وَكَانَ أَبُوْهَا فيِ اْلأَسْفَلِ فَمَرَضَ فَأَرْسَلَتْ اْلمَرْأَةُ إِلىَ رَسُوْلِ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَسْتَأْذِنُ فيِ النُّزُوْلِ إِلىَ أَبِيْهَا ، فَقَالَ صَلَّى اللهُ عليه وَسَلَّمَ ” أَطِيْعِيْ زَوْجَكِ ” فَمَاتَ فَاسْتأْمَرَتْهُ فَقاَلَ ” أَطِيْعيِ زَوْجَكَ ” فَدفنَ أبوهَا فأرسل رسول الله صلى الله عليه وسلم إليها يُخْبِرُهَا أَنَّ اللهَ قَدْ غَفَرَ لأَبِيْهَا بِطَاعَتِهَا لِزَوْجِهَا

“Seorang lelaki yang keluar bermusafir telah berpesan kepada Istrinya agar tidak turun (keluar rumah) dari tingkat atas ke tingkat bawah. Ayah dari Istrinya itu, yang tinggal di tingkat bawah, lalu jatuh sakit. Kemudian Istrinya mengutus seorang perempuan kepada Rasulullah SAW agar memberi izin kepadanya turun untuk menjenguk Ayahnya yang sedang sakit. Nabi SAW mengatakan, ‘Taatilah suamimu.’ Sampai suatu ketika sang Ayah pun wafat. Sang Istri lalu mengutus lagi seseorang kepada Rasulullah. Nabi SAW mengatakan, ‘Taatilah suamimu.’ Jenazah Ayahnya pun dikebumikan. Lalu Rasulullah SAW mengutus seseorang kepada sang Istri untuk memberitakan bahwa Allah telah menghapuskan dosa-dosa Ayahnya lantaran ketaatannya kepada Suami.”

Namun demikian, hendaknya masalah ini tidak diterapkan secara kaku, sampai-sampai mengesankan bahwa ajaran Islam mengekang kebebasan wanita. Karenanya, para suami janganlah mempersulit atau memberatkan izin bagi istrinya untuk keluar. Kalau sudah memenuhi syarat-syarat di atas, izinkanlah mereka keluar, apalagi kalau si istri keluar untuk urusan keagamaan, seperti hadir di majelis ta’lim, menengok orangtuanya (apalagi kalau rumah orangtuanya itu tak jauh dari tempat mereka tinggal). Dalam hal ini, ulama menganjurkan agar seorang suami memberi izin untuk istrinya keluar rumah.

Alasan Sederhana, Izin Suami Kepada Istri

Dalam kehidupan berumah tangga, ada hal-hal yang membuat keluarga akan tetap harmonis dan awet, salah satunya adalah meminta izin kepada suami saat ingin bepergian. Namun… bagi sebagian orang hal ini sangatlah kampungan.

Pernahkan Anda ditertawakan teman-teman sejawat karena meminta izin pada suami untuk pergi ke suatu tempat? Jangan minder. Anda baru saja melakukan salah satu tindakan yang menandai penghormatan Anda padanya. Bukan hormat dalam artian Anda takut pada suami, melainkan karena Anda menghargai dirinya sebagai pasangan Anda.

Dilansir dari yourtango.com, kata sederhana seperti “izin” menjadi ciri pernikahan yang sehat. Mengapa demikian?

1. Meminta izin adalah pertanda hormat

Cobalah membalik situasinya: suami yang ingin pergi bersenang-senang bersama teman-temannya dan ia tidak izin lebih dulu pada Anda. Bagaimana rasanya? Bukankah Anda jadi merasa kesal karena tidak dihargai?

Begitupun dengan suami. Dengan Anda meminta izin darinya, itu menandakan penghargaan. Ia menganggap penting izin dari Anda sebagai istri kesayangannya.

2. Meredam konflik

Bila ada suatu konflik yang muncul karena keputusan Anda, setidaknya itu tidak muncul dari dalam pernikahan Anda. Konflik akan berkurang ketika sudah ada izin suami yang Anda kantongi.

3. Membuat Anda terlibat dalam hidup satu sama lain

Banyak pernikahan yang diisi oleh pasangan yang memiliki hidup terpisah secara emosional. Meskipun mereka berada di bawah satu atap dan kasur, tidak ada ikatan batin yang terjalin. Hal ini bisa Anda hindari ketika meminta pertimbangan darinya pada suatu hal yang akan Anda kerjakan. Dengan demikian, Anda akan melibatkan diri dalam kehidupan satu sama lain dan dengan sendirinya akan muncul keterikatan batin yang tidak biasa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

49 − = 45