Korupsi, Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar jadi Tersangka

WARTAHOT – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan suap pada pengadaan di PT Garuda Indonesia.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif membenarkan penetapan tersangka itu. “Iya, akan ada konpers,” kata Laode, Kamis (19/1).

Laode belum menjelaskan secara rinci kasus tersebut. Yang pasti, KPK sore ini akan mengumumkan penetapan tersangka itu.

Kasus yang menjerat Emirsyah ini diduga berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan Tim Satgas KPK, Rabu (18/1). Dalam penggeledahan itu, KPK mengamankan uang jutaan dollar Amerika.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan kasus suap lintas negara. Penggeledahan dilakukan di empat tempat di sekitar Jakarta Selatan.

“Ada indikasi suap lintas negara yang kita tangani,” kata Febri.

Selain uang, penyidik juga membawa satu buah koper berwarna merah ke Gedung KPK pada Rabu malam.

Perkara korupsi di BUMN tersebut diduga tekait dugaan korupsi perusahaan mesin jet Rolls Royce yang didenda sebesar £671 juta atau sekitar Rp11 triliun. Kasus ini diungkap oleh lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office karena adanya dugaan konspirasi untuk tindak korupsi dan suap oleh Rolls Royce di Indonesia, Thailand, Tiongkok, India dan negara lain.

Pada perkara tersebut terungkap staf senior Rolls Royce sepakat untuk memberikan US$2,2 juta atau sekitar Rp26 miliar dan sebuah mobil Rolls Royce kepada pejabat di Indonesia sehubungan kontrak untuk mesin Trent 700 yang digunakan dalam pesawat terbang.

Pada April 2012, PT Garuda Indonesia telah memesan 11 unit pesawat berbadan lebar (widebody) jenis Airbus A330-300. Semua pesawat pesanan Garuda bermesin Rolls-Royce Trent 700.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

30 − = 28