WARTAHOT – Tiga saksi pelapor yang rencananya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam lanjutan sidang perkara penitaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hari ini batal hadir, sehingga sidang ditunda Selasa pekan depan.
Tiga saksi pelapor yang batal hadir adalah Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman.
Dalam sidang hari ini, hanya tiga saksi yang hadir, dari enam orang saksi yang dijadwalkan. Tiga saksi yang datang dan memberikan kesaksian dalam sidang Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, yakni dua anggota Polresta Bogor, Bripka Agung Hermawan dan Briptu Ahmad Hamdani serta saksi pelapor Willyudin Abdul Rasyid Dhani.
Ahok dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman 5 tahun penjara karena ucapannya di Kepulauan Seribu 27 September 2016 yang menyitir ayat Al Maidah 51.
Karena sidang ditunda, Ahok yang mengenakan batik lengan panjang warna coklat langsung meninggalkan lokasi sidang sekitar pukul 13.30 WIB dengan mendapat pengawalan ketat anggota kepolisian.
Ia enggan berkomentar banyak setelah mengikuti sidang keenamnya tersebut. “Mau lanjut blusukan,” kata mantan Bupati Belitung Timur itu.