Beri Kesaksian Palsu, Pengacara Ahok Polisikan Mantan Biarawati

WARTAHOT – Tim kuasa hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersikeras akan melaporkan Irena Handono, saksi kedua yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang lanjutan kasus penistaan agama karena dinilai memberikan kesaksian palsu dan dengan sengaja memfitnah kliennya di ruang sidang.

“Kita akan laporkan dia (Irena) karena sidang sudah mau masuk taraf akhir. Besok kita akan laporkan ke Polda Metro Jaya,” ujar Humprhey R. Djemat, salah pengacara Ahok di gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, hari ini.

Dalam kesaksiannya Irena menyebutkan bahwa selama menjabat Ahok memang telah memberikan banyak bantuan untuk pembangunan Masjid. Namun pada nyatanya, Ahok juga merobohkan salah satu Masjid di Jakarta.

Irena yang berlatar belakang mantan Biarawati juga mengaku tidak bisa terima dengan pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu yang diklaim sebagai memberikan edukasi buat warga disana dengan memberikan sosialisasi budi daya ikan kerapu. Menurutnya, Ahok jelas-jelas telah menyebarkan kebencian terhadap agama Islam dengan mengutip Surat Al-Maidah ayat 51.

“Saya bisa katakan bahwa semua keterangan itu tidak benar. Keterangan tersebut bersifat palsu dan fitnah,” ungkap Humprhey.

Dia mengungkapkan pada kesaksiannya, Irena juga menyebutkan bahwa Monas dilarang dijadikan tempat kegiatan keagamaan, namun Ahok memperbolehkan untuk kegiatan paskah umat kristiani.

“Pak Ahok bilang kan langsung, bahwa dia tidak memperbolehkan kegiatan dari mana pun. Karena sesuai peraturan Monas itu hanya diperbolehkan untuk acara kenegaraan,” terang Humprhey.

“Kita akan minta ke majelis hakim untuk melakukan proses hukum terhadap yang bersangkutan karena kesaksiannya palsu,” katanya lagi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

62 + = 71