Nakhoda Kapal Zahro Ditetapkan Sebagai Tersangka

WARTAHOT – Nakhoda Kapal Zahro Express Moh. Nali ditetapkan sebagai tersangka. Ia dinyatakan lalai melaksanakan tugas sehingga mengakibatkan kematian orang lain.

Menurut Hero, Nali melanggar Pasal 302 UU No 17/2008 tentang Pelayaran. “Nakhoda melayarkan kapal yang tidak layak laut mengakibatkan kematian dengan ancaman kurungan 10 tahun,” kata Direktur Polair Polda Metro Jaya Kombes Hero Hendrianto Bachtiar ketika dihubungi, Selasa (3/1/2016).

Polisi juga menjerat Nali dengan Pasal 117 jo 137 dan atau 303 jo 122 UU No 17/2008 tentang Pelayaran dan atau Pasal 263 KUHP (menggunakan dokumen palsu) dan atau pasal 188 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 dan atau pasal 416 KUHP.

Penetapan tersangka terhadap warga Jalan Pantai Selatan, Keluarhan Pulau Tidung ini dilakukan setelah dua kali gelar perkara. Beberapa keterangan saksi dan dokumen izin berlayar kapal beserta daftar manifes  penumpang juga telah disita menjadi barang bukti.

“Telah dikeluarkan sprindik penahanan dan ditempatkan pada sel Ditpolair Polda Metro Jaya,” ucap Hero.

Kapal Zahro Express tujuan Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, terbakar, Minggu 1 Januari. Ratusan penumpang kapal diketahui terluka, sementara puluhan di antaranya meninggal.

Saat kejadian, nakhoda sama sekali tak menjalankan standar operasional prosedur (SOP). Ia justru melompat lebih dulu dari kapal tanpa membantu evakuasi penumpang.

Sementara itu, penyelidikan terbakarnya kapal diserahkan kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). KNKT belum bisa menarik kesimpulan penyebab terbakarnya Kapal Zahro Express. Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu hingga tiga bulan ke depan untuk mengetahui penyebab kebakaran tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

+ 77 = 84