Kejaksaan Agung menuding kepolisian menahan berkas Ramlan Butar Butar

WARTAHOT – Kejaksaan Agung menuding kepolisian menahan berkas Ramlan Butar Butar, otak perampokan yang disertai pembunuhan di Pulomas meskipun berkasnya sudah dinyatakan lengkap sejak 2015 dalam perampokan di Depok, Jawa Barat.

“Untuk perkara Ramlan Butar Butar, sekalipun sudah P21, sampai hari ini belum pernah tahap dua di Kejaksaan Negeri. Artinya apa? Tanggung jawabnya itu masih di penyidik,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Noor Rochmad di Jakarta, hari ini.

Polemik kasus Ramlan mencuat setelah nama bandit itu ditembak Rabu lalu karena diduga sebagai otak perampokan dan pembunuhan di rumah Dodi Triono di Pulomas Jakarta Timur yang menewaskan enam orang, Selasa lalu.

Ramlan seharusnya berada di penjara bersama dua anak buahnya, Johny Sitorus dan Posman Sihombing, setelah mereka ditangkap anggota Polres Depok Kota karena perampokan dan penyekapan di rumah warga negara Korea Selatan, 12 Agustus 2015.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Depok, Priatmaji menjelaskan, saat itu penyidik kepolisian menjerat Ramlan, Johny Sitorus dan Posman Sihombing dengan Pasal 365 ayat 2 atas kasus pencurian dengan kekerasan yang ancamannya paling lama 12 tahun penjara.

Tapi yang ditangkap dan diadili di PN Depok hanya Johny Sitorus dan Posman Sihombing padahal ketika itu penyidik kepolisian menyatakan Ramlan sebagai otak kasus itu. Priatmaji menjelaskan, seiring berjalannya penyelidikan ada surat dari Kasat Reskrim Polresta Depok dengan nomor B / 1530/IX/2015 mengenai pembantaran untuk tahanan atas nama Ramlan Butar Butar. Isinya: permohonan melakukan pemeriksaan medis karena Ramlan dalam keadaan tidak sehat dan sering mengeluh saki.

Menurut Noor Rahmad, pihaknya sudah membuat surat P21A untuk menagih kembali kapan pelimpahan berkas dan tersangkanya (pelimpahan tahap II). Dua kawanan dalam aksinya di Depok itu juga tercatat sudah divonis dinyatakan bersalah.

“Dalam kasus di Depok ada tiga berkas perkara yang semuanya sudah P21, termasuk Ramlan Butar  Butar. Namun, untuk dua berkas perkara sudah tahap kedua dan sidang sudah diputus,” katanya.

Dengan kenyataan seperti itu, menurutnya, institusinya seolah-olah  telah membebaskan Ramlan dengan tuntutan yang rendah hingga divonis ringan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

− 2 = 1