Puadi : Menguji Netralitas ASN Di Pilkada Serentak 2020

FOKUSATU-Webinar kali ini memang mengangkat tema menguji netralitas dan integritas Aparatur Sipil Negara dalam mendukung pilkada serentak 2020 yang Demokratis dan bersih. Tema yang sama sudah sering kali di diskusikan dalam forum webinar berskala Nasional maupun lokal, benar dalam pesta rakyat kali ini ada 270 kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat ditengah pandemi Covid-19, sempat menjadi delema mana yang diutamakan antara kemanusiaan atau amanah UUD 1945 namun sudah terang setelah diterbitkannya PKPU nomor 5 tahun 2020.

Pemateri dalam webinar yang diadakan oleh forum Aktivis Peduli Demokrasi (FAPSI) sangatlah tepat dalam mengetengahkan informasi kepada peserta webinar karena mempeni dalam bidang masing-masing, Irwanysah (Asistensi Komisioner KASN), Puadi “Penulis Buku Demokrasi Pemilu dan Politik Uang” dan anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Betty Epsilon Idros (Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta) dan Khoirunnisa (direktur Eksekutif Perludem).

Pada Undang-undang nomor 10 tahun 2016 mengenal istilah Pencegahan, Pengawsan dan Penindakan dan ditambah mengenal Pelanggaran Pemilihan seperti Pelanggaran Administrasi, Pelanggaran Pidana, Pelanggaran Kode Etik dan Pelanggaran Hukum Lainnya, ASN masuk kedalam pelanggaran hukum lainnya, jika terbukti dengan menyakinkan melanggar maka Bawaslu setiap tingkatan akan memberikan rekomendasi kepada KASN.
“Undang-undang ASN sendiri sangat tegas bahwa Netralitas sudah menjadi keharusan, banyak ASN secara langsung mendukung paslon kepala daerah di media massa atau media sosial akan berujung pada pelaporan ke Bawaslu daerah setempat. Dari data bawaslu 14 Agustus 2020 ada 514 temuan, 27 laporan, diteruskan kepada KASN ada 477 kasus, 60 kasus dihentikan dan 4 kasus yang sedang dalam penanganan. disisi lain banyak masih yang delema karena ASN memiliki Hak Pilih bagaimana mengepresikan dalam mendukung pasangannya, ekspresikan di Bilik Suara dengan mencoblos sesuai pilihan hati ASN masing-masing“ imbuh Puadi, penulis buku Demokrasi Pemilu dan Politik Uang.

Dengan sengaja ASN menunjukkan dukungan di media sosial bisa dikenakan UU nomor 10 tahun 2016 Pasal 71 ayat (1) yang kalimatnya “Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota Tni/Polri, Dan Kepala Desa Atau Sebutan Lain/Lurahh Dilarang Membuat Keputusan Dan Atau Tindakan Yang Menguntungkan Atau Merugikan Salah Satu Pasangan Calon”, serta dalam UU nomor 5 tahun 2014 menyeutkan tentang netralitas pada pasal 2 huruf (f) “Netralitas” dipertajam dalam penjelasan pasal 2 huruf (f) “Yang dimaksud dengan “asas netralitas” adalah bahwa setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun”, tambah Puadi.

“Dalam situasi yang tidak mengungtungkan bagi pasangan calon kepala Daerah, ASN dan rakyat ditengah pandemi ini, selayaknya Pilkada serentak 2020 menjadi momentum mewujudkan demokratis yang bersih sehingga menghasilkan pemimpin yang dapat mensejahterakan rakyatnya” tutup Puadi.(*)

Penulis Lilik RP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 + 1 =