Puadi : Kerawanan ASN Dan Guru Dalam Berdemokrasi

FOKUSATU-Webinar Nasional untuk kali pertama berkolaborasi antara Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dengan Asosiasi Guru PPkn Indonesia (AGPPkni) dilaksanakan pada 28 Agustus 2020 di Kantor Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, mengangkat tema “Netralitas ASN dan peran Guru dalam Pendidikan Demokrasi”,rencana kedepannya akan dilaksanakan sampai 3 (Tiga) Sesi setiap hari Jumát.

Acara di awali sambutan dan pengantar oleh Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Muhammad Jufri, S.Sos.,M.Si dan Ketua Umum Nasional AGPPkn Indonesia Unro M.Pd, dilanjutkan dengan pemaparan Narasumber Puadi, S.Pd.,MM merupakan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Koordinator Divisi Penangan Pelanggaran juga Penulis buku “ Demokrasi Pemilu dan Politik Uang” buku tersebut juga membahas Netralitas ASN sesuai dengan tema yang diketengahkan dikesempatan baik ini.

“Ujian Netralitas Aparatur Sipil Negara saat kapan saja, kenapa menjadi serius dalam kancah Pemilu dan Pilkada, pada prinsipnya ASN memiliki Hak untuk dipilih dan memilih dalam setiap Pemilu ataupun Pilkada berbeda dengan TNI dan POLRI yang memang tidak memiliki hak memilih kecuali sudah pensiun dan menjadi warga sipil biasa” Ungkap Puadi.

ASN tidak perlu ragu dalam melaksankan Undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Pasal 2 huruf (f) berbunyi “Netralitas” dengan jelas menyebutkan secara rigid bahwa ASN dalam posisi Netral. Lebih lanjut dalam penjelasan pasal 2 huruf (f) : Yang dimaksud dengan “Asas Netralitas” adalah bahwasetiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Data dari KASN jumlah karyawan kurang lebih 5 (Lima) juta tersebar di seluruh Indonesia.

Ada Top 5 jabatan yang paling sering melanggar terkait netralitas selama kurun waktu 1 Januari- 31Juli adalah JPT (27,6%), Fungsional ( 25,4%), Administrator (14,3%), Pelaksana (12,7%), Kapala Wilayah Camat/Lurah (9%) sumber:KASN. Ketika sudah ditetapkan tahapan kampaye oleh KPU maka sejak itulah ujian ASN dimulai berkaitan asas netralitas tidak berpihak, bebas intervensi politik, malayani, adil, bebas konflik kepentingan dan menjaga tetap posisi netral.

“Pada pilkada serentak tahun 2020 terdapat dalam Undang-undang 10 tahun 2016 pasal 71 ayat (1) menyebutkan “ Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/ Lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungakan atau merugikan salah satu pasangan calon”. Banyak ASN tidak menyadari apa yang dilakukan untuk mengekspresikan pilihan politik di media sosial adalah sebuah pelanggaran hukum lain jika ada yang melaporkan atau menjadi temuan pengawasan aktif bawaslu dalam tahapan pemilu atau pilkada” tambah Puadi.

“Guru memeiliki peran terpenting dalam demokrasi Indonesia karena guru adalah yang berhadapan langsung dengan generasi penerus bangsa dan semua pemimpin apakah itu Presiden, Gubernur, Buapati, Camat, Kepala Desa/Lurah, RW dan RT pasti pernah berhadapan dengan Guru. Mereka para Guru yang menanamkan nilai-nilai demokrasi kepada generasi muda sejak awal baik itu SMP atau SMA/SMK”imbuh Puadi.

“Masalah lain muncul bagi guru dan tempat pendidikan jika didalamnya terdapat politik praktis, selain dilarang berkampanye ditempat pendidikan juga banyak para guru adalah ASN. Oleh karena itu paling sederhana mengekspresikan pilihan politik yaitu didalam Bilik Suara saja” tutup Puadi pada akhir paparan.

*Lilik RP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

− 7 = 2