FKDM DKI Jakarta Minta Aparat Bergerak Cepat Terkait Kasus Pelecehan Anak Di Jakarta Utara

FOKUSATU-Lambannya penegakan hukum terhadap pelaku tindak kejahatan asusila anak di bawah umur membuat masyarakat resah dan khawatir. Seperti yang terjadi di daerah Sunter, Jakarta Utara.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) DKI Jakarta Muhammad Ridwan dan anggota FKDM DKI Syifa Awalia, menyesalkan laporan polisi yang dibuat sejak awal bulan Agustus silam tak kunjung ditindaklanjuti. Menurut dia, proses yang berlarut-larut ini menyebabkan keluarga dan masyarakat lingkungan sekitar tempat kejadian pencabulan merasa khawatir apabila pelaku tidak segera diamankan dan di rehabilitasi, akan melakukan tindakan pencabulan lainnya, baik kepada korban terdahulu atau korban yang baru.

“Nah, hal ini menyebabkan para orang tua korban dan masyarakat merasa kecewa atas lambatnya pelaksanaan penindakan kasus ini. Kami berharap Polres Jakarta Utara segera menindaklanjuti permasalahan ini dan rasa keresahan masyarakat terhadap kasus ini bisa segera diselesaikan,” kata Syifa dalam keterangannya, Jumat (28/8).

Menurut Syifa, Polres harus cepat tanggap dan tidak membiarkan kasus ini berlarut-larut. Sebab, kejahatan yang dilakukan oleh anak di bawah umur akan menimbulkan konsekuensi panjang berupa berulangnya tindakan kejahatan di masa yang akan datang.

“Ditambah lagi, anak anak ini apabila tidak direhabilitasi, kita akan mengalami kehilangan aset bangsa yang potensial, karena mereka akan mempengaruhi anak lainnya, sehingga akan menyebabkan jiwa kepemimpinan, patriotisme dan nasionalisme anak anak akan hilang,” katanya.

Indonesia, tuturnya, akan kehilangan pemimpin-pemimpin di masa mendatang yang memiliki integritas dan akhlak mulia. Karenanya, Syifa menegaskan negara harus hadir memberikan keringanan dan kemudahan birokrasi dalam kasus yang menimpa generasi milenial atau di bawah usia dini.

“Harus ada sifat pro aktif dari pihak-pihak yang menangani kasus ini. Semua pihak harus bekerja sama dan bertanggungjawab atas masa depan anak-anak kita, karena semua warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan keadilan hukum di negeri ini,” ujarnya.

Sebelumnya, seorang remaja berusia 11 dan 15 tahun mencabuli korban berumur lima tahun. Aksi amoral ini dilakukan melalui tangan dan ‘alat vital’ pelaku.

Ekstrimnya, dua pelaku mencabuli korban secara bersamaan di bagian depan dan belakang ‘mahkota’ korban. “Nah, orang yang mencabuli ini sampai sekarang belum ditindak oleh polisi. Padahal, laporan ini sudah diajukan sejak tanggal 3 Agustus 2020 ke Polres Jakarta Utara,” tutup Syifa.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

40 + = 45