Andi Prabowo : Legitimasi Bawaslu Kota Bekasi Dipertanyakan?

FOKUSATU-Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu ( DKPP )RI telah memberhentikan Komisioner Badan Pengawas Pemilu ( BAWASLU ) Kota Bekasi Tomy Suswanto dari Jabatan Ketua dan Ali Mahyail dari Jabatan Kordiv Pengawasan BAWASLU Kota Bekasi yang tertuang dalam Keputusan DKPP RI Nomor -22-PKE-DKPP /II / 2020 . Pasca Pemberhentian tersebut, Tomy dan Ali Mahyail tetap akan berada di Bawaslu Kota Bekasi dengan Menjabat sebagai Anggota Komisioner. 

Selaku Pengadu dan Juga Kuasanya Andi Prabowo menilai keputusan itu agak mengecewakan karena berharap bisa lebih berat yakni Pemberhentian Tetap, yang dimana dari aduan kami bisa dikembangkan lagi ke arah Pidana Pemilu. Karena kami pun merasa ada sesuatu yang lebih Besar sampai Kedua Komisioner bawaslu tersebut bisa mengeluarkan Surat Rekomendasi yang menjadi dasar aduan kami. Karena itu kami dan Tim Hukum kami dengan keluarnya Keputusan DKPP tersebut akan mempersiapkan langkah ke arah Pidana Pemilu yang beberapa data sudah dikantongi Tim Hukum Kami.

Andi Prabowo yang juga merupakan salah satu ketua Tim Pemenangan Drs. H. Zubir Surasman ( Anggota DPRD Kota Palopo ) dan aktivis Jaringan Muda Indonesia menilai keberadaan Dua komisioner tersebut yang telah diberi sanksi oleh DKPP di Bawaslu Kota Bekasi akan menurunkan legitimasi Penyelenggaraan Pemilu. Oleh karenanya, Andi Menilai Tomy dan Ali Mahyail selayaknya untuk Mundur.

“ Mundur jauh lebih elegant untuk meletakkan tradisi baru dalam jabatan Publik penyelenggara Pemilu. Akan lebih elegan secara etis mundur, meskipun secara hukum tidak Perlu “, Kata Andi Kepada Fokusatu.com saat dikonfirmasi.

Apabila tak ada re struktur di tubuh Bawaslu Kota Bekasi, pihaknya khawatir masyarakat tak lagi percaya dengan penyelenggara Pemilu. “ respek masyarakat akan nihil. Sekalipun berprestasi, Bawaslu akan Sulit dapat Apresiasi Publik.” Katanya.
Dengan tak adanya kepercayaan dari masyarakat, pihaknya pesimis penyelenggara pemilu bisa menyelesaikan tugas dengan baik “ Legitimasi sebagai Pengawas Pemilu dimata Publik juga kian tergerus. Apabila respek dan kepercayaan publik terhadap pengawas sudah nihil, sulit rasanya bisa mengawal pemilu dengan lebih elegant dan terhormat ,” Urainya

Sebagai Gantinya andi mengusulkan komisioner bawaslu diambil dari daftar cadangan hasil seleksi sebelumnya. “ Secara jabatan mereka bukan lagi Ketua dan Kodiv, namun tetap menjadi anggota sehingga orangnya pun sama. Oleh karenanya akan sulit menurut saya untuk bisa mengembalikan legitimasi pemilu apabila orangnya tetap sama, “ Terangnya.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) RI memberhentikan Ketua Bawaslu Kota Bekasi Tomy Suswanto dan Kodiv Pengawasan Ali mahyail. Kedua komisioner tersebut diberhentikan dari jabatannya karena dinilai melanggar Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu.

Keputusan ini disampaikan berdasarkan hasil Sidang Putusan Nomor : -22-PKE-DKPP /II / 2020, yang dibacakan Dijakarta , pada tanggal 6 Mei 2020 yang dibacakan oleh Ketua DKPP Prof. Muhammad dalam Ruang Sidang DKPP, Gedung TLC Wahid Hasyim Jakarta Pusat.
“ Surat rekomendasi yang ditanda tangani Teradu II ( Ali Mahyail ) dikatakan telah dibahas bersama Teradu I ( Tomy Suswanto ), namun hal itu dibantah oleh teradu I ( Tomy Suswanto ) dalam jawaban tertulis Teradu I ( Tomy Suswanto ) , “ kata Anggota DKPP, DR. Alfitra Salam.

Dimana dalam sidang Pemeriksaan terdahulu, Tomy Suswanto sebagai Ketua Bawaslu tidak bisa hadir dalam sidang tersebut karena kecelakaan berdasarkan informasi dari anggota Komisioner bawaslu lainnya.
Anggota DKPP, Didik Supriyanto M.IP menambahkan tindakan teradu II ( Ali Mahyail ) terbukti tidak professional dan tidak memahami tata kerja bahwa surat rekomendasi diterbitkan melalui mekanisme Forum Pleno.

“ Tindakan Teradu II ( Ali Mahyail ) menerbitkan Surat Rekomendasi merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Terkait teradu I ( Tomy Suswanto ), DKPP Menilai teradu I tidak segera melakukan tindakan terkait surat rekomendasi bertentangan dengan prinsip-prinsip etika penyelenggara Pemilu, “ kata Didik.

Majelis DKPP mengatakan Tomy Hanya melakukan konfirmasi kepada Ali atas terbitnya surat Rekomendasi. Langkah itu dicukup memberikan kepastian Hukum atas surat rekomendasi yang terlanjur diterbitkan dan menunjukan ketidak cakapan dan ketidak sigapan Tomy sebagai Ketua Bawaslu Kota Bekasi.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

+ 12 = 14