WNA Berkulit Hitam Pemain Bola Diamankan Petugas Imigrasi Depok

FOKUSATU – Tim Pengawasan Orang Asing Kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok mengamankan tiga Warga Negara Asing (WNA) di salah satu apartemen di Kecamatan Cinere.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Depok, Dadan melalui Humas nya Newin Kamis(31/1) mengatakan, ketiga WNA ini diamankan anggotanya berkat adanya laporan warga yang curiga terhadap tiga WNA tersebut.

“ Mendapatkan adanya laporan dari warga atau penghuni apartemen, anggota kami langsung ke lokasi untuk mengecek kebenaran tersebut, ” jelasnya.

Namun saat diamankan tiga WNA, mereka berusaha menyembunyikan diri didalam kamarnya saat para petugas datang untuk meminta keterangan mereka.

“ Ketiga WNA itu sempat melakukan perlawanan terhadap anggota kami, mereka selalu menutup pintu kamarnya saat petugas datang, ” katanya.

Mendapatkan perlawanan, petugas Kantor Imigrasi Kelas II Depok langsung berkomunikasi dengan Pihak Kepolisian untuk membawa mereka dan akhirnya ke tiga WNA tersebut berhasil diamankan.

Setelah dilakukan pendataan di Kantor Imigrasi SS dan PP WNA Nigeria dan satunya lagi NMN tercatat sebagai WNA senegal.

Newin menambahka, satu WNA diamankan merupakan pemain sepak bola asing yang akan bermain di tim sepak bola di Jawa Barat, satu WNA bekerja di garmen dan satunya lagi mengaku sedang mengenyam pendidikan.

“Terhadap tiga WNA di apartemen itu dilakukan pemeriksaan oleh petugas atas kelengkapan surat keimigrasian dan izin tinggal mereka. Hasilnya sebanyak lima orang WNA terpaksa diamankan karena melanggar surat keimigrasian yang ditentukan,” ungkapnya.

Dokumen kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, terkait keberadaan dan kegiatannya di Indonesia. Kami masih melakukan pemeriksaan isi dari laptop dan HP milik mereka,”katanya.

Mengenai tiga WNA yang diamankan pihaknya, akan ditempatkan di ruang detensi di Kantor Imigrasi Kota Depok.
“WNA yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal, dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dari wilayah Indonesia dan penangkalan,” ungkapnya.

Diahir pertemuan dengan awak media humas Imigrasi Depok ini berujar, apabila ditemukan dua alat bukti yang cukup, WNA ini dapat dilakukkan penyidikan atas tindak pidana keimigrasian, sebagaimana dimaksud Pasal 22 Huruf (a) UU No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. (Rudi. Hrp).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

− 7 = 3