ENDANG HADRIAN SIAP MENGGUGAT PT REASURANSI INDONESIA (PERSERO) DI PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (PHI) 

FOKUSATU – Endang Hadrian, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum Ahmad Amiruddin, Chita Dewi Arijani dan Inayati yang merupakan para pegawai tetap dari PT. Reasuransi Indonesia Utama (Persero) yang dahulu bernama PT. Asei Reasuransi Indonesia (Persero) mengaku sangat kecewa dengan sikap PT. Reasuransi Indonesia Utama (Persero) dan anak perusahaannya yaitu PT. Asuransi Asei Indonesia yang mengabaikan tuntutan mereka terkait status kepegawaian beserta hak yang semestinya mereka terima pasca menyelesaikan masa penugasan di anak perusahaan yaitu PT. Asuransi Asei Indonesia.

Kasus ini bermula ketika Ahmad Amiruddin Dkk ditugaskan oleh PT. Asei Reasuransi Indonesia (Persero) untuk menjalankan tugas pada anak Perusahaan yakni PT. Asuransi Asei Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Asei Reasuransi Indonesia (Persero) No. 29/089/SKD.KE/HKM tanggal 29 Oktober 2014 tentang Penugasan Pegawai PT. Asei Reasuransi Indonesia (Persero) pada anak perusahaan (PT. Asuransi Asei Indonesia).

Dimana penugasan Ahmad Amiruddin Dkk tersebut tidak merubah status mereka sebagai pegawai tetap PT. Reasuransi Indonesia Utama (Persero).

Adapun jangka waktu dan pengakhiran perjanjian penugasan Ahmad Amiruddin Dkk pada PT. Asuransi Asei Indonesia berdasarkan pasal 4 ayat (1) Perjanjian Individu antara PT. Asuransi Asei Indonesia dengan Ahmad Amiruddin Dkk Tentang Pelaksanaan Penugasan Pegawai PT. Reasuransi Indonesia Utama (Persero) d/h PT. Asei Reasuransi Indonesia (Persero) pada anak perusahaan adalah terhitung sejak tanggal efektif pelaksanaan Spin Off yaitu 18 Desember 2014 sampai dengan usia 55 tahun.

Ahmad Amiruddin Dkk sendiri sudah memasuki usia 55 tahun, dengan demikian secara hukum Ahmad Amiruddin Dkk telah selesai menjalani masa penugasannya di PT. Asuransi Asei Indonesia, sehingga Ahmad Amiruddin Dkk wajib dikembalikan kembali dari PT. Asuransi Asei Indonesia kepada PT. Reasuransi Indonesia Utama (Persero) sambil menunggu usia pensiun 56 tahun, berikut dengan pembayaran hak yang semestinya diperoleh karena masa pensiun di PT. Reasuransi Indonesia Utama (Persero) adalah 56 (lima puluh enam) tahun, hal ini berdasarkan Pasal 45 ayat (2) Perjanjian Kerja Bersama PT. Reasuransi Indonesia Utama (Persero).

Akan tetapi faktanya pasca menyelesaikan masa penugasan di PT. Asuransi Asei Indonesia, Ahmad Amiruddin Dkk justru malah dialihkan status kepegawaiannya oleh PT. Reasuransi Indonesia Utama (Persero) menjadi pegawai PT. Asuransi Asei Indonesia melalui Surat Keputusan Direksi PT. Reasuransi Indonesia Utama (Persero) [TERGUGAT I] Nomor 00327/60.HK.01.01/00/Indonesia Re/05/2018-Tanggal 21 Mei 2018.

“Jadi pasca menyelesaikan masa penugasan di PT. Asuransi Asei Indonesia Klien kami justru malah dialihkan status kepegawaiannya oleh PT. Reasuransi Indonesia Utama (Persero) menjadi pegawai PT. Asuransi Asei Indonesia. Padahal seharusnya pasca menyelesaikan masa penugasan di PT. Asuransi Asei Indonesia Klien kami wajib segera dikembalikan kembali dari PT. Asuransi Asei Indonesia kepada PT. Reasuransi Indonesia Utama (Persero), berikut dengan pembayaran hak yang semestinya diperoleh oleh Klien kami, karena masa penugasan Klien kami di PT. Asuransi Asei Indonesia telah selesai ketika Klien kami memasuki usia 55 tahun berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Perjanjian Individu antara Pegawai dengan PT. Asuransi Asei Indonesia, sambil menuggu usia pensiun 56 tahun di PT. Reasuransi Indonesia Utama (Persero) karena Masa Pensiun di PT. Reasuransi Indonesia Utama (Persero) berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama PT. Reasuransi Indonesia Utama (Persero) adalah 56 (lima puluh enam) tahun.” Ujar Endang Hadrian, S.H, selaku kuasa hukum Ahmad Amiruddin dan kawan kawan.

Menurut Endang Hadrian, tindakan PT. Reasuransi Indonesia Utama (Persero) tersebut tidak sejalan dengan Anjuran Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Selatan No. 3621/-1835.1 tanggal 21 Agustus 2018, yang pada pokoknya menganjurkan agar PT. Reasuransi Indonesia Utama (Persero) dan PT. Asuransi Asei Indonesia mengembalikan Klien kami dari PT. Asuransi Asei Indonesia kepada PT. Reasuransi Indonesia Utama (Persero) berikut dengan pembayaran hak yang semestinya diperoleh oleh Klien kami yang belum dibayarkan.

Atas permasalahan tersebut, Endang Hadrian mengaku sudah berdiskusi dengan kliennya “Kami sepakat bahwa rencananya dalam waktu dekat ini akan mengajukan upaya hukum atas permasalahan ini”.[Her]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

+ 47 = 49