Eksekusi Rumah Untuk Proyek JalanTol Cijago Mencekam

FOKUSATU –  Eksekusi untuk Proyek Jalan Tol Cijago (Cinere-Jagorawi) akhirnya digelar oleh Pengadilan Negeri Depok, Senin (10/12). Situasi sempat tegang, dikarenakan adanya pemilik Pagan yang tetap mempertahankan lahannya, sedang Juru Sita dari PN Depok tetap akan melaksanakan Eksekusi.

Pihak PN Depok yang diwakili Juru Sita Irwan Maulana memaparkan, Eksekusi yang dilakukan ini. “Kami telah memiliki Kekuatan Hukum yang tetap dari Mahkamah Agung, dan kami telah mendapat dukungan dari Polres Depok, Kodim 0508, Sat Pol PP Depok, maka daripada itu eksekusi kami lakukan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Depok, ” ujar Juru Sita Eksekusi PN Depok Irwan Maulana yang didampingi Kurnia Imam.

Warga yang tetap keberatan akhirnya menerima dan pasrah ketika Alat berat masuk kelokasi yang terletak di RT 04 RW 22 Kelurahan Bhakti Jaya, kecamatan Sukmajaya.

“Kami kecewa seharusnya jangan main eksekusi dan bongkar paksa seperti ini, apa pihak PN Depok tidak bisa menunggu hasil dari pembayaran konsinyasi dari hasil PK di Mahkamah Agung, terkait besaran ganti rugi yang diminta warga dari pembebasan Lahan untuk Jalan Tol,” Kata Yudi Warga Rt 04/22 Kelurahan Bhakti Jaya kecamatan Sukmajaya.

Pelaksanaan eksekusi akhirnya berjalan dengan lancar dan tanpa adanya perlawanan yang berarti, hal tersebut dikarenakan adanya kerjasama dan dukungan yang baik dari Polres Depok, Kodim 0508 dan Pemerintah Kota Depok. (Rudi. Hrp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

21 − 17 =