Langgar Peraturan, Bawaslu DKI Turunkan 1.039 Atribut Kampanye

FOKUSATU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta telah menurunkan 1.039 alat peraga kampanye yang melanggar aturan. Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, angka itu tercatat sejak masa kampanye dimulai pada 23 September lalu.

“Kami kemarin sudah menurunkan alat peraga kampanye (APK) itu dari tanggal 23 September sampai sekarang itu sudah ada 1.039 penurunan APK yang sudah dilakukan oleh Bawaslu,” kata Puadi di kantornya, Rabu (17/10/2018).

Ia menyebutkan, alat peraga kampanye yang diturunkan Bawaslu DKI terdiri atas baliho, bendera, umbul-umbul, hingga flyer.

Menurut dia, APK-APK itu diturunkan karena dipasang di tempat-tempat terlarang seperti jalan protokol, jembatan penyeberangan orang, atau di tiang listrik.

“Kami sudah mengimbau itu kan termasuk alat peraga kampanye yang dipasangnya di taman, di pohon, di tiang listrik, di tempat yang tidak seharusnya,” ujar Puadi.

Berdasarkan data yang diterima, Bawaslu DKI paling banyak menurunkan APK di Jakarta Timur, yaitu sejumlah 725 buah. Sementara, jenis APK yang paling banyak diturunkan adalah spanduk, sebanyak 662 buah.

Puadi enggan membeberkan partai politik atau politikus mana yang APK-nya paling banyak diturunkan Bawaslu DKI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

19 − = 9