Pengacara Ahok Curiga Ahli bahasa Sekongkol Dengan Saksi Lain

WARTAHOT – Anggota tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Humprhey R. Djemat mencurigai ahli bahasa, Prof. Mahyuni memiliki hubungan dengn saksi lain, terdeteksi dari kesamaan kesalahan pengetikan berita acara pemeriksaan (BAP) sebanyak 14 poin.

“Ini ahli, tapi banyak kejanggalan kita lihat. Dalam BAP saudara ada 14 poin keterangan yang sama dengan ahli Husni Muaz,” ujarnya dalam sidang lanjutan kasus penistaan agama di Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (13/02)

Mahyuni dalam keterangannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan bahwa konteks kalimat yang digunakan Ahok dalam pernyataannya di Kepualuan Seribu 27 September tahun lalu adalah menganggap surat Al Maidah 51 sebagai sumber kebohongan. Dia juga menyatakan Ahok telah membohongi dan berusaha mengubah pola berfikir warga Kepulauan Seribu dengan mengatakan surat Al Maidah ayat 51 sebagai sumber kebohongan.

Dituding sekongkol dengan saksi lain, Mahyuni sontak membantah. Menurutnya, keterangan jawaban yang sama dalam BAP polisi dengan saksi lainnya belum tentu adanya hubungan, melainkan karena merujuk pada sumber yang sama.

“Kalau kebetulan sama (kesalahan) saya tidak paham. Tidak melakukan (copy paste) itu. Kalau definisi ya sama karena sumbernya sama,” kata Mahyuni.

Tim pengacara menyatakan ada beberapa nomor keterangan di BAP yang sama diantaranya pada nomor 17,18, 20, 25, 28, 30, 31, 32, dan 33. Selain keterangan, kesalahan pengetikan dan tanda baca pun diklaim tim sama persis dengan saksi yang telah dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

Atas kesamaan tersebut, temuan itu akan dijadikan masukan dalam pledoi nantinya.”Kami akan masukan ke pledoi kami,” ujar anggota pengacara lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

+ 38 = 44