Donald Trump Siapkan Kebijakan Baru Pengganti Kebijakan Anti Muslin

WARTAHOT – Presiden Amerika Serikat Donald Trump tengah mempersiapkan perintah eksekutif baru untuk menggantikan kebijakan larangan masuk warga tujuh negara mayoritas Muslim dan pengungsi yang ditangguhkan pengadilan federal.

Dalam konferensi pers tak biasa di Gedung Putih Kamis (16/02), Trump mengatakan kebijakan baru itu lebih komprehensif daripada sebelumnya. “Kami akan mengeluarkan perintah eksekutif baru pekan depan yang akan melindungi negara kita secara komprehensif,” kata Trump, dikutip dari Al Jazeera.

“Kita memiliki pengadilan yang buruk. Saya tidak akan berhenti melindungi negara kita. Saya terpilih karena ingin mempertahankan negeri kita. Saya akan menepati janji kampanye, dan masyarakat kita akan sangat senang ketika melihat hasilnya.”

Trump tidak memberikan rincian mengenai perintah eksekutif pengganti yang sedang dipersiapkannya. Ahli hukum mengatakan kebijakan baru memiliki kemungkinan diterima pengadilan lebih besar jika memasukkan sejumlah negara non-Muslim dan membiarkan imigran tinggal di AS secara legal.

Perintah eksekutif yang ditandangani Trump 27 Januari lalu melarang warga Irak, Iran, Libya, Somalia, Sudan, Suriah, dan Yaman masuk AS selama setidaknya 90 hari menyebabkan kekacauan di beberapa bandara AS dan luar negeri. Unjuk rasa pun silih berganti terjadi, baik di AS maupun luar negeri, mengutuk kebijakan yang dipandang luas hanya dikhususkan bagi umat Muslim.

Beberapa kelompok advokasi juga mengajukan gugatan ke pengadilan agar membatalkan perintah eksekutif Trump, yang juga menghentikan program penerimaan pengungsi AS selama setidaknya 120 hari. Khusus pengungsi Suriah, penerimaan dihentikan sampai waktu yang belum ditentukan.

Dalam konferensi pers solo pertamanya, Trump mengklaim kebijakannya tidak menyebabkan kekacauan dan memanfaatkan kesempatan itu untuk menyerang musuh-musuhnya, baik di media, politik dan pengadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

− 1 = 3