Patrialis Akbar Resmi Jadi Tersangka Suap

WARTAHOT – Komisi Pemberantasa Korupsi sore ini resmi menyebut nama dan menetapkan hakim konstitusi Patrialis Akbar, dan seorang perantara suap berinisial KM sebagai tersangka penerima suap terkait suap gugatan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.

“PAK (Patrialis) dan KM dikenakan pasal 12 huruf C atau pasal 11 UU Tipikor,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, hari ini.

Pasal 11 UU Tipikor Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, menyatakan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

Basaria mengatakan, Patrialis ditangkap kemarin, sekitar pukul 21.30 WIB. “Bersama beberapa orang, ada seorang wanita,” ujar Basaria.

Dikatakan Basaria, Patrialis menerima suap berupa US$ 20 ribu dan SG$ 200 ribu dari pengusaha bernama BHR yang disampaikan melalui KM.

Selain KM dan Patrialis, KPK menetapkan pemberi suap, BHR dan sekretarisnya NJF sebagai pemberi suap.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

88 + = 91