KPK : Penangkapan terkait Uji Materi UU No 41 tahun 2014 Tentang Peternakan

WARTAHOT – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menyebut, ada 11 orang yang diamankan lembaganya dalam operasi tangkap tangan (OTT) hari ini, Kamis (26/1), termasuk Hakim Konstitusi. Penangkapan terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.“Terdapat indikasi pemberian hadiah atau janji terkait pengujian undang-undang yang diajukan pihak tertentu ke MK (Mahkamah Konstitusi),” kata Basaria kepada wartawan di Jakarta.

Basaria menolak menjelaskan lebih lanjut uji materi UU Ternak tersebut. Menurutnya, pemeriksaan intensif terhadap 11 orang yang ditangkap sedang dilakukan secara intensif.

Pernyataan Basaria menguatkan ucapan Ketua KPK Agus Rahardjo yang membenarkan OTT terhadap hakim MK, diduga Patrialis Akbar. Penangkapan dilakukan di Jakarta.

Menanggapi OTT yang dilakukan KPK, Ketua MK Arief Hidayat telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik. Ia menyampaikan hal tersebut begitu tiba di gedung MK usai mengisi sebuah acara di Semarang, Jawa Tengah.

Arief mengatakan hari ini dia akan menggelar rapat bersama anggota hakim konstitusi terlebih dulu untuk membahas dugaan tangkap tangan tersebut.

“Saya minta ampun kepada Tuhan. Saya tidak bisa menjaga MK. MK melakukan kesalahan lagi. MK minta maaf kepada bangsa dan negara ini,” ujar Arief.

Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo sebelumnya menyatakan, MK mengeluarkan putusan konstitusi yang strategis terkait pindana korupsi sebelum ada penangkapan hari ini.

Menurut Bambang, keputusan strategis MK tersebut terkait kerugian negara dalam tindak pidana korupsi, dari delik formil menjadi delik materiil. Keputusan MK dinilai bisa memperlemah pemberantasan korupsi.

Penegak hukum akan makin sulit menjerat koruptor karena harus membuktikan kerugian negara.

Pada Rabu (25/1), MK memutuskan kata ‘dapat’ dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan konstitusi. Kata ‘dapat’ di kedua pasal dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.

Selain soal konsep kerugian negara, MK juga beberapa waktu lalu membuat keputusan tentang perluasan objek praperadilan. Putusan ini terkait pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

24 − = 21